RAPAT PLENO RUTIN KPU KABUPATEN TANAH DATAR
Memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka KPU kabupaten Tanah Datar melaksankan Rapat Pleno Rutin di Aula Kantor KPU Tanah Datar yang membahasa beberapa hal diantaranya :
- Tindak lanjut Pleno Rutin sebelumnya terkait Saka Pramuka Yogaswara sekaligus musyawarah penunjukan pengurus
- Perjalanan Dinas
- Evaluasi SPIP
- Persoalan RKA terbaru tahun 2026
- Hal-hal lain yang dirasa perlu
Bagikan:
Dilihat 74 Kali.