RAPAT PLENO RUTIN KPU KABUPATEN TANAH DATAR

Memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (4)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka KPU kabupaten Tanah Datar melaksankan Rapat Pleno Rutin di Aula Kantor KPU Tanah Datar yang membahasa beberapa hal diantaranya :

  1. Tindak lanjut Pleno Rutin sebelumnya terkait Saka Pramuka Yogaswara sekaligus musyawarah penunjukan pengurus
  2. Perjalanan Dinas
  3. Evaluasi SPIP
  4. Persoalan RKA terbaru tahun 2026
  5. Hal-hal lain yang dirasa perlu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 74 Kali.