Opini

619

Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Ikhwan Arif, Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar

Opini Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Ikhwan Arif, Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar   Indonesia menerapkan praktik pemilu yang demokratis, negara dalam hal ini menyelenggarakan sistem politik dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman sebagaimana yang tertuang dalam dasar negara yaitu Pancasila.   Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pemilu sangat sarat dengan perbedaan kepentingan politik baik itu antara kandidat maupun rakyat sebagai pemilih. Adanya kebebasan dalam berpolitik menimbulkan perbedaan berpendapat dan perbedaan argumentasi terhadap informasi-informasi politik, isu-isu politik yang berkembang sehingga hal ini menjadi alarm bagi praktik demokrasi.   Dalam konteks ini, pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 serta pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2024, diharapkan terbebas dari keterbelahan publik dan narasi perpecahan. Dibutuhkan narasi politik yang positif dan bijak dalam mengekspresikan kebebasan berpolitik.   Berdasarkan pemahaman ini, menurut Henry B Mayo (1960), dalam bukunya yang berjudul Introduction to Democratic Theory, dia mengatakan sistem politik yang demokratis ditentukan oleh kebijaksanaan umum atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala, atas dasar prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.   Atas dasar sistem yang demokratis ini, rakyat sebagai unsur terpenting dalam sebuah negara memiliki kesamaan dalam hak-hak berpolitik baik untuk dipilih dan memilih wakil-wakil rakyat melalui sistem pemilu yang sudah ditentukan. Kemudian negara membentuk penyelenggara pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai institusi yang ditunjuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.   Menyikapi keberagaman   Seiring berjalannya waktu, pemilu terutama dalam konstelasi pilpres dan pilkada serentak, kerap ditumpangi oleh narasi-narasi negatif atau narasi yang berpotensi memecah belah bangsa. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemajemukan dan bukan merupakan bagian dari kebudayaan politik kita. Nilai-nilai kebebasan berpolitik justru disalahartikan. Sehingga pentingnya pemahan yang sama dalam konteks keberagaman dalama mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.   Masyarakat harusnya menganggap keberagaman (diversity) itu sebagai sesuatu yang wajar. Kita mengakui adanya keberagaman tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku. Untuk itu perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka (open society) dengan tetap menjaga agar tidak melampaui batas, sebab di samping keanekaragaman diperlukan juga persatuan serta integrasi.   Berkaca pada Pilpres 2019 munculnya narasi yang bernuansa politik identitas telah menggoreskan luka baru dalam praktik pemilu di Indonesia. Rakyat disuguhkan dengan penggunaan narasi agama sebagai alat politik identitas meskipun pada akhirnya kedua kandidat yang bertarung kembali merajut dan mengupayakan rekonsiliasi politik.   Terpilihnya Presiden Jokowi dan KH Ma'aruf Amin pada Pilpres 2019, kemudian rivalnya diangkat menjadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Sandiga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, justru menunjukkan sebuah proses kedewasaan berpolitik di Indonesia. Nilai persatuan dan kesatuan tetap dijunjung tinggi untuk meredam polarisasi yang terbentuk dalam masyarakat pasca-Pilpres 2019.   Meskipun demikian, tidak semua publik menerima upaya rekonsiliasi politik, karena ada narasi politik identitas selama Pilpres 2019. Namun, proses penyembuhan luka tidak secepat upaya rekonsiliasi, akan tetapi membutuhkan waktu yang relatif lama.   Dalam dimensi yang berbeda dan konteks yang sama, narasi politik yang bernuansa politik identitas kembali dipertontonkan. Kondisi ini terjadi ketika 'identitas politik' dipersepsikan sebagai 'politik identitas'.    Memang kita dituntut untuk berhati-hati menggunakan identitas politik yaitu identitas agama, suku dan kesamaan daerah dalam kampanye politik. Misalnya menggunakan narasi memilih Presiden Jokowi atas persamaan agama Islam atau memilih presiden atas persamaan orang Jawa, Batak, Sunda, Minang dan suku-suku lainnya. Narasi ini yang kemudian ditafsirkan berbeda, dibungkus dengan unsur kebencian serta menganggap agama dan suku tertentu lebih buruk daripada yang lain.   Narasi seperti ini memiliki ruang tersendiri dalam pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Jika terus diproduksi dan secara berulang dipertontonkan akan merusak nilai-nilai kemajemukan. Secara sosiologis narasi ini menyasar terhadap struktur sosial masyarakat yang berdasarkan faktor agama, suku, ras dan faktor daerah.   Jika dilihat pada kondisi terkini, ruang gerak dan porsi politik identitas memang jauh berbeda pada Pemilu 2019. Pasalnya di 2019 kandidat yang bertarung terbelah menjadi dua poros koalisi. Dua poros koalisi menimbulkan ketimpangan dan keterbelahan politik seperti bambu dibelah dua, bahkan seperti jurang pemisah antara dua kutub politik yang berbeda. Ketajaman politik identitas 2019 dinilai menurun di pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.   Berdasarkan pada pengamatan dan dinamika peta koalisi serta penjajakan poros koalisi pemilu tahun 2024, terbentuknya tiga koalisi yang terdiri dari tiga pasang kandidat, dapat mengurangi ketajaman politik, dengan demikian politik identitas akan tergerus, sehingga menghambat ruang gerak berkembangnya narasi politik yang memecah belah bangsa.   Realitasnya, masing-masing poros koalisi yang sudah terbentuk, memiliki representasi politik baru untuk mewakili aspirasi mereka di ruang publik melalui narasi politik kebangsaan. Melalui narasi kebangsaan ini, politik identitas akan tergerus secara perlahan dan menciptakan pemahan yang sama terhadap keberagaman sehingga pemilu dan pilkada serentak berjalan dengan baik sesuai dengan tagline KPU yaitu pemilu sarana integrasi bangsa.   Misalnya Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengedepankan politik perubahan yang diusung oleh paratai NasDem, PKB dan PKS. Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo dan Gibran menggunakan narasi pembangunan berkelanjutan dan menyatukan kekuatan nasionalis dan religius, yang diusung oleh partai Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat.   Kemudian PDIP yang sering disebut koalisi tunggal, karena memenuhi syarat ambang batas pencalonan (presidential threshold) untuk mengusung kandidat sendiri tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Pada saat pendaftaran capres dan cawapres, PDIP dan PPP berkoalisi mengusung Ganjar dan Mahfud, yang disibukkan dengan narasi menuntaskan program kerja di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.   Berdasarkan pada narasi politik yang dibangun, masing-masing poros koalisi mengusung nama-nama calon dengan komposisi tiga pasang calon kandidat sehingga polarisasi seperti head to head dua pasang calon di Pemilu 2019 dapat dihindari di pemilu tahun 2024. Selain itu, juga sulit menciptakan narasi yang bernuansa memecah belah bangsa.   Masing-masing poros koalisi membentuk narasi positif berdasarkan narasi politik kebangsaan, melalui figur atau tokoh yang mampu mendistribusikan nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Dengan memilih figur atau sosok yang tepat, narasi persatuan dijamin akan terdistribusi dengan baik mulai dari tingkat elite politik sampai kepada tingkat akar rumput atau daerah.   Untuk merealisasikan narasi politik persatuan dan narasi integrasi bangsa harus ada peran pengawasan penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu. Penyelenggara pemilu mempunyai peran penting dalam membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi perpecahan misalnya KPU mensosialisasikan kepada para pemilih pentingnya memilih dan menghindari politik identitas. Sedangkan Bawaslu melalui aturan-aturan yang dibentuk menjalankan aturan pengawasan yang efektif dan menyasar pada politik identitas.   Jangan sampai dilupakan pentingnya pendidikan politik atau sosialisasi politik dari partai politik. Lalu elite politik yang tergabung dalam poros koalisi partau politik mengupayakan proses integrasi bangsa dengan menawarkan ide-ide atau gagasan-gagasan yang kemudian diproduksi melalui narasi positif persatuan kepada masyarakat.   Menempatkan nilai-nilai keberagaman dan semangat persatuan dalam konteks pemilu atau pemilihan, akan membantu proses konsolidasi politik dan pendistribusian kepentingan politik secara menyeluruh. Dengan begitu calon pemimpin masa depan, dihasilkan melalui proses demokrasi yang bernilai tinggi. Dengan semangat optimisme serta emosional rasa persatuan dan persaudaraan, narasi positif akan cenderung menarik daripada percakapan tentang perpecahan, kebencian, dan adu domba yang diproduksi oleh kelompok-kelompok tertentu.


Selengkapnya
733

Data Pemilih Ada di Genggaman Tangan

oleh: Dwi Prasetyo Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Divisi Perencanaan Data dan Informasi Pengguna telepon pintar (smartphone) tentu tidak asing lagi dengan aplikasi. Menurut muba teknologi.com Aplikasi adalah suatu perangkat lunak (software) yang mempunyai beberapa fitur tertentu dengan cara yang dapat diakses oleh pengguna. Ada banyak sekali aplikasi yang dibuat untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan dalam semua bidang, baik itu di dunia pendidikan, kesehatan, hiburan,dan lain sebagainya. Perusahaan riset Data Reportal mengungkapkan jumlah perangkat seluler yang terkoneksi di Indonesia mencapai 370,1 juta pada Januari 2022. Hal tersebut menunjukan antara jumlah penduduk di Indonesia dan kepemilikan smartphone lebih banyak smartphonenya. Sejak peluncuran pertama yakni 23 Februari 2022 aplikasi Lindungi Hakmu telah di unduh oleh 10 ribu orang dengan 4,9 persen bintang, 110 ulasan, rating 3+. Ulasan para pengunduh banyak yang memberikan apresiasi terhadap hadirnya aplikasi Lindungi Hakmu. Apabila dibandingkan dengan pengguna smartphone 370,1 juta tentu jumlah pengunduh aplikasi Lindungi Hakmu masih sangat kecil sekali. Menengok beberapa aplikasi di playstore seperti PeduliLindungi di unduh 50 juta lebih, 882 ulasan, 4,3 bintang, rating 3+,  Whatsapp Messenger diunduh sebanyak 5 Miliar lebih, 4,3 bintang, 160 juta ulasan, rating 3+, youtobe di unduh 10 Miliar lebih, 136 juta ulasan, rating 12+ maka aplikasi Lindungi Hakmu perlu lebih giat dalam sosialisasinya. Upaya untuk mendongkrak penggunaan aplikasi ini tidak lain yakni dengan sosialisasi yang masif. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder), dunia Pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan dan seterusnya. Menjadikan aplikasi Lindungi Hakmu sebagai kebutuhan pokok suatu instansi tentu, kebutuhan pokok masyarakat, kebutuhan pokok pemilih pemula dan kebutuhan pokok pemilih pada umumnya sehingga keberadaan aplikasi akan dicari oleh pengguna. Mengenal Fitur Aplikasi Lindungi Hakmu Pertama rekapitulasi, dengan menginstal aplikasi Lindungi Hakmu kita bisa mengetahui berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap secara nasional saat ini, Daftar Pemilih Tetap di 36 provinsi, Daftar Pemilih Tetap di 514 kabupaten/ kota, Daftar Pemilih Tetap di 7.094 Kecamatan, Daftar Pemilih Tetap di 8.490 Kelurahan dan Daftar Pemilih Tetap 74.957 desa diseluruh wilayah Indonesia termasuk byname di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua, daftar jadi pemilih. Dari genggaman tangan pemilih dapat mengecek keberdaannya, apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih ataukah belum. Apabila belum terdaftar pemilih dapat memberikan masukan dengan mengirimkan data dirinya melalui aplikasi Lindungi Hakmu tersebut. Cukup mengisi formulir yang disertai data dukung foto Kartu Tanda Penduduk elektronik,  Kartu Keluarga serta foto selfie. Ketiga, Lapor Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih dapat memberikan masukan kepada komisi pemilihan umum terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi persyaratan (TMS) dikarenakan pindah keluar,meninggal, ganda, tidak dikenal, TNI/Polri, maupun bukan penduduk. Urgensi Aplikasi Lindungi Hakmu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 14, 17, dan 20 mengamanahkan Komisi Pemilihan Umum baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten /kota untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam pelaksanaannya KPU tingkat kabupaten/kota menemui banyak kendala, di antaranya kesulitan memperoleh data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS), ubah elemen data dan potensi pemilih baru. Dengan aplikasi Lindungi Hakmu mobile ini, diharapkan KPU kabupaten/kota dapat menerima masukan dari masyarakat langsung sehingga memudahkan kerja-kerja KPU. (*)


Selengkapnya