
Data Pemilih Ada di Genggaman Tangan
oleh: Dwi Prasetyo
Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Pengguna telepon pintar (smartphone) tentu tidak asing lagi dengan aplikasi. Menurut muba teknologi.com Aplikasi adalah suatu perangkat lunak (software) yang mempunyai beberapa fitur tertentu dengan cara yang dapat diakses oleh pengguna. Ada banyak sekali aplikasi yang dibuat untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan dalam semua bidang, baik itu di dunia pendidikan, kesehatan, hiburan,dan lain sebagainya.
Perusahaan riset Data Reportal mengungkapkan jumlah perangkat seluler yang terkoneksi di Indonesia mencapai 370,1 juta pada Januari 2022. Hal tersebut menunjukan antara jumlah penduduk di Indonesia dan kepemilikan smartphone lebih banyak smartphonenya.
Sejak peluncuran pertama yakni 23 Februari 2022 aplikasi Lindungi Hakmu telah di unduh oleh 10 ribu orang dengan 4,9 persen bintang, 110 ulasan, rating 3+. Ulasan para pengunduh banyak yang memberikan apresiasi terhadap hadirnya aplikasi Lindungi Hakmu. Apabila dibandingkan dengan pengguna smartphone 370,1 juta tentu jumlah pengunduh aplikasi Lindungi Hakmu masih sangat kecil sekali. Menengok beberapa aplikasi di playstore seperti PeduliLindungi di unduh 50 juta lebih, 882 ulasan, 4,3 bintang, rating 3+, Whatsapp Messenger diunduh sebanyak 5 Miliar lebih, 4,3 bintang, 160 juta ulasan, rating 3+, youtobe di unduh 10 Miliar lebih, 136 juta ulasan, rating 12+ maka aplikasi Lindungi Hakmu perlu lebih giat dalam sosialisasinya.
Upaya untuk mendongkrak penggunaan aplikasi ini tidak lain yakni dengan sosialisasi yang masif. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder), dunia Pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan dan seterusnya. Menjadikan aplikasi Lindungi Hakmu sebagai kebutuhan pokok suatu instansi tentu, kebutuhan pokok masyarakat, kebutuhan pokok pemilih pemula dan kebutuhan pokok pemilih pada umumnya sehingga keberadaan aplikasi akan dicari oleh pengguna.
Mengenal Fitur Aplikasi Lindungi Hakmu
Pertama rekapitulasi, dengan menginstal aplikasi Lindungi Hakmu kita bisa mengetahui berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap secara nasional saat ini, Daftar Pemilih Tetap di 36 provinsi, Daftar Pemilih Tetap di 514 kabupaten/ kota, Daftar Pemilih Tetap di 7.094 Kecamatan, Daftar Pemilih Tetap di 8.490 Kelurahan dan Daftar Pemilih Tetap 74.957 desa diseluruh wilayah Indonesia termasuk byname di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, daftar jadi pemilih. Dari genggaman tangan pemilih dapat mengecek keberdaannya, apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih ataukah belum. Apabila belum terdaftar pemilih dapat memberikan masukan dengan mengirimkan data dirinya melalui aplikasi Lindungi Hakmu tersebut. Cukup mengisi formulir yang disertai data dukung foto Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga serta foto selfie.
Ketiga, Lapor Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih dapat memberikan masukan kepada komisi pemilihan umum terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi persyaratan (TMS) dikarenakan pindah keluar,meninggal, ganda, tidak dikenal, TNI/Polri, maupun bukan penduduk.
Urgensi Aplikasi Lindungi Hakmu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 14, 17, dan 20 mengamanahkan Komisi Pemilihan Umum baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten /kota untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam pelaksanaannya KPU tingkat kabupaten/kota menemui banyak kendala, di antaranya kesulitan memperoleh data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS), ubah elemen data dan potensi pemilih baru.
Dengan aplikasi Lindungi Hakmu mobile ini, diharapkan KPU kabupaten/kota dapat menerima masukan dari masyarakat langsung sehingga memudahkan kerja-kerja KPU. (*)