
SURAT PERNYATAAN KETUA KPU TANAH DATAR
SURAT PEMBERITAHUAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : DICKY ANDRIKA
Jabatan : Ketua KPU Tanah Datar
Dengan ini menyampaikan informasi secara resmi kepada publik, berdasarkan dengan :
1. Ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
pasal 76 berbunyi:
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berprilaku: huruf b (menyatakan secara
terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media
massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta
Pemilu, Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye).
2. Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf k berbunyi :
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak;
huruf k (menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye)
3. Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 huruf a berbunyi :
Dalam melaksanakan prinsip proporsional Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak; huruf a (mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu)
Sehubungan ketentuan tersebut, saya telah menyatakan secara terbuka dalam rapat
pleno KPU Tanah Datar pada Rabu, 6 Desember 2023 dan selanjutnya untuk diberitahukan
ke hadapan publik. Menyatakan dan memberitahukan bahwa saya memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu dan Tim Kampanye untuk Pemilu
2024 di Kabupaten Tanah Datar sebagai berikut:
1. Novitra Kemala dari Partai Gerindra
2. Debi Amir dari PDI-Perjuangan
3. Yusnelli dari Partai PAN
Adapun, hubungan-hubungan terkait dengan alumni sekolah, perguruan tinggi,
anggota organisasi kepemudaan dan/atau kemasyarakatan. Baik dalam kapasitas sebagai
calon tetap anggota legislatif, calon anggota DPD dan calon Presiden serta Wakil Presiden.
Bersama ini saya juga menyatakan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas
menjalankan dan menerapkan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
Demikianlah diberitahukan, untuk di informasikan ke publik.
Tanah Datar, 6 Desember 2023
Yang Memberitahukan
DICKY ANDRIKA
Dokumen dapat di unduh disini