Pengumuman/SE

400

PENGUMUMAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE

Tanah Datar - kab-tanahdatar.kpu.go.id, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk Oleh KPU Provimsi Sumatera Barat  disampaikan hasil Audit  Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Yang selengkapnya dapat di unduh DISINI


Selengkapnya
426

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANAH DATAR TAHUN 2024

PENGUMUMAN klik dsini FORMULIR I klik disini FORMULIR II klik disini FORMULIR III klik disini FORMULIR IV klik disini FORMULIR V klik disini FORMULIR VI klik disini FORMULIR VII klik disini FORMULIR VIII klik disini SISTEMATIKA LAPORAAN PELAKSANAAN PEMANTAU klik disini SK NOMOR 293 Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau klik disini SK NOMOR 294 akreditasi pendaftaran pemantau klik disini NOMOR AKREDITASI klik disini SERTIFIKAT klik disini    


Selengkapnya
493

SURAT PERNYATAAN KETUA KPU TANAH DATAR

SURAT PEMBERITAHUAN  Saya yang bertanda tangan di bawah ini:   Nama  : DICKY ANDRIKA Jabatan : Ketua KPU Tanah Datar    Dengan ini menyampaikan informasi secara resmi kepada publik, berdasarkan dengan :   1. Ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pasal 76 berbunyi:   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berprilaku: huruf b (menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye). 2. Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf k berbunyi :  Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; huruf k (menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye) 3. Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 huruf a berbunyi :  Dalam melaksanakan prinsip proporsional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; huruf a (mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu)  Sehubungan ketentuan tersebut, saya telah menyatakan secara terbuka dalam rapat  pleno KPU Tanah Datar pada Rabu, 6 Desember 2023 dan selanjutnya untuk diberitahukan ke hadapan publik. Menyatakan dan memberitahukan bahwa saya memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu dan Tim Kampanye untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tanah Datar sebagai berikut:  1. Novitra Kemala dari Partai Gerindra 2. Debi Amir dari PDI-Perjuangan 3. Yusnelli dari Partai PAN    Adapun, hubungan-hubungan terkait dengan alumni sekolah, perguruan tinggi, anggota organisasi kepemudaan dan/atau kemasyarakatan. Baik dalam kapasitas sebagai calon tetap anggota legislatif, calon anggota DPD dan calon Presiden serta Wakil Presiden. Bersama ini saya juga menyatakan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas menjalankan dan menerapkan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Demikianlah diberitahukan, untuk di informasikan ke publik.    Tanah Datar, 6 Desember 2023  Yang Memberitahukan  DICKY ANDRIKA     Dokumen dapat di unduh disini    


Selengkapnya