Pengumuman/SE

481

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN TANAH DATAR Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Tanah Datar telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. 2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Tanah Datar menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. 3. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. Untuk Informasi Lebih Lengkap Dapat Lihat pada Pengumuman 


Selengkapnya
632

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024

  Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar mengundang Warga Negera Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk Informasi lebih lanjut bisa dilihat pada penumuman di bawah ini: Pengumuman Seleksi Anggota KPPS (Download disini) Format Daftar Riwayat Hidup (Download disini) Format Surat Pendaftaran (Download disini) Format Surat Pernyataan (Download disini)


Selengkapnya
452

SURAT PEMBERITAHUAN KELUARGA CALEG NINI KARLINA

  SURAT PEMBERITAHUAN     Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama    : NINI KARLINA Jabatan : Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanah Datar   Dengan ini menyampaikan informasi secara resmi kepada publik, berdasarkan dengan Ketentuan Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 76 berbunyi: Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berprilaku: huruf b (menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye).   Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf k berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; huruf k (menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye)   Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 huruf a berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip proporsional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: huruf a (mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu)   Sehubungan ketentuan tersebut, saya telah menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno KPU Tanah Datar pada Jum'at, 17 November 2023 dan selanjutnya untuk diberitahukan ke hadapan publik. Menyatakan dan memberitahukan bahwa saya memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon Anggota Legislatif kabupaten Tanah Datar atas nama Sofiarnis, S.Hi Dapil Tanah Datar 4. Adapun, hubungan-hubungan terkait dengan alumni organisasi kepemudaan dan mahasiswa (GMNI), baik dalam kapasitas sebagai calon anggota legislatif, calon anggota DPD dan calon Presiden serta Wakil Presiden, dengan ini saya juga menyatakan untuk tetap siap menjalankan dan menerapkan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana yang termasuk dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.   Demikianlah diberitahukan, untuk di informasikan ke publik.   Tanah Datar, 24 November 2023  Yang Memberitahukan ttd NINI KARLINA


Selengkapnya
384

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2023

#temanpemilih Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, kamu dapat memberikan penilaian tentang sistem pelayanan publik yang pernah kamu kunjungi dalam bentuk kuesioner. Jawaban mu untuk perbaikan pelayanan publik indinesia. "Ayo Bantu Indonesia Jadi Warga Pembasmi Korupsi" #kpumelayani  #pemiluserentak2024  Kpukabtanahdatar


Selengkapnya
744

PENGMUMAN PERUBAHAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) PASCA PUTUSAN BAWASLU

KPU Kabupaten Tanah Datar mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Tanah Datar Pasca Putusan Bawaslu dalam Pemilu Tahun 2024 Pada masa tahapan DCS ini masyarakat bisa mencermati siapa saja yang menjadi bakal calon dalam DCS anggota DPRD Tanah Datar dengan mengakses website KPU Kabupaten Danah Datar https://kab-tanahdatar.kpu.go.id atau https://bit.ly/dcsDPRDtanahdatarPascaPutusanBAWASLU Kemudian, KPU Kabupaten Tanah Datar menerima tanggapan masyarakat atas DCS tersebut selama 10 hari dimulai tanggal 29 Agustus s.d 7 September 2023.


Selengkapnya
4128

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DPRD TANAH DATAR PEMILU TAHUN 2024

#temanpemilih KPU Kabupaten Tanah Datar mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Tanah Datar dalam Pemilu Tahun 2024 Pada masa tahapan DCS ini masyarakat bisa mencermati siapa saja yang menjadi bakal calon dalam DCS anggota DPRD Tanah Datar yang dapat di download DISINI   Kemudian, KPU Kabupaten Tanah Datar menerima tanggapan masyarakat atas DCS tersebut selama 10 hari dimulai tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023.


Selengkapnya