SURAT PEMBERITAHUAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : NINI KARLINA
Jabatan : Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanah Datar
Dengan ini menyampaikan informasi secara resmi kepada publik, berdasarkan dengan
Ketentuan Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 76 berbunyi:
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berprilaku: huruf b (menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye).
Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf k berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; huruf k (menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye)
Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 huruf a berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip proporsional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: huruf a (mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu)
Sehubungan ketentuan tersebut, saya telah menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno KPU Tanah Datar pada Jum'at, 17 November 2023 dan selanjutnya untuk diberitahukan ke hadapan publik. Menyatakan dan memberitahukan bahwa saya memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon Anggota Legislatif kabupaten Tanah Datar atas nama Sofiarnis, S.Hi Dapil Tanah Datar 4.
Adapun, hubungan-hubungan terkait dengan alumni organisasi kepemudaan dan mahasiswa (GMNI), baik dalam kapasitas sebagai calon anggota legislatif, calon anggota DPD dan calon Presiden serta Wakil Presiden, dengan ini saya juga menyatakan untuk tetap siap menjalankan dan menerapkan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana yang termasuk dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
Demikianlah diberitahukan, untuk di informasikan ke publik.
Tanah Datar, 24 November 2023
Yang Memberitahukan
ttd
NINI KARLINA
Selengkapnya