KPU KABUPATEN TANAH DATAR mengumumkan 2 Alternatif Rancangan Pendataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk PEMILU Tahun 2024. Silahkan klik disini
Rancangan Penataan Dapil terdiri dari 2 Alternatif, yakni Akternatif 1 dan Alternatif 2
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan ketentuan :
1. Penyampaian masukan dan Tanggapan Masyarakat dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Tanah Datar dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Tanah Datar, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Tanah Datar dengan alamat Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas atau melalui sarana teknologi informasi dengan link Klik Disini
3. Batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 Desember 2022
Selengkapnya